icon pt garam

icon pt garam

Senin, 13 Juli 2015

Kemendag Siap Revisi Aturan Impor Garam



JAKARTA – Desakan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak gampang memberikan izin impor garam direspons cepat. Dalam waktu dekat, Kemendag akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 58/M-DAG/PER/9/2012 tentang Impor Garam supaya menjadi lebih ketat.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan menyatakan, poin yang bakal direvisi adalah mengenai persetujuan impor garam. ’’Jika sebelumnya rekomendasi hanya dari Dirjen Basis Industri Manuaktur Kementerian Perindustrian, nanti juga harus dapat rekomendasi Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan Perikanan,’’ ujarnya, Rabu (24/12).
Revisi kedua yang akan dibuat berkaitan dengan pemisahan pos tarif atau harmonized system (HS) antara garam konsumsi dengan garam industri. Selama ini kode HS garam konsumsi dan garam industri sama sehingga rawan dimanipulasi. ’’Ada juga revisi soal jumlah izin impor serta pelaksanaan impor garam,’’ ungkapnya.
Selama ini batas waktu pelaksanaan importasi garam tidak diatur. Kelak importasi garam diterapkan seperti tata niaga impor produk sapi dan hortikultura. Yakni, memiliki batas waktu pengajuan dan pelaksanaan impor. Jika telah melewati batas waktu yang ditentukan, impor tidak boleh lagi dilakukan. ’’Kita targetkan impor garam tahun depan sudah menggunakan aturan baru itu,’’ terangnya.
Partogi berharap kebijakan impor hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan garam. Sementara itu, garam konsumsi atau rumah tangga sudah bisa dipenuhi produksi dalam negeri. Produksi garam oleh industri lokal mencapai 2 juta ton, sedangkan kebutuhan garam konsumsi hanya 1,7 juta ton. ’’Untuk garam konsumsi, kita sudah cukup,’’ tegasnya.
Garam industri, lanjut dia, sangat dibutuhkan industri pangan yang memerlukan kandungan natrium klorida (NaCL) tinggi, yakni minimal 97 persen. Karena itu, industri aneka pangan saban tahun membutuhkan garam impor rata-rata 400.000 ton. ’’Garam impor itu banyak diserap industri makanan seperti buat bumbu mi instan. Umumnya dibeli dari Australia dan India,’’ ungkapnya.
Sementara itu, Susi Pudjiastuti meminta Kemendag dan Kementerian Perindustrian serius mewujudkan swasembada garam. Dia mengaku belum mengetahui kelanjutan upaya memperketat impor garam di kementerian lain saat ini. ’’Kita sudah rapat koordinasi bersama. Keputusannya ada di mereka. Kalau saya, tetap minta setop impor garam,’’ tuturnya.
Susi menegaskan, seharusnya seluruh kementerian sepakat menutup keran impor garam karena hanya menghabiskan devisa negara. Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan logis untuk menyelamatkan industri garam nasional. ’’Apalagi sekarang dolar mahal. Kan sayang devisa kita terbuang hanya untuk impor garam,’’ jelasnya. (wir/c19/oki) http://www.jawapos.com/

Industri Mulai Serap Garam Petani, Kebutuhan Nasional 2,6 Juta Ton



SAMPANG – Pelaku industri nasional mulai menyerap garam lokal yang diproduksi petani garam. Selain untuk mengurangi garam impor, penyerapan itu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan sehingga berujung makin bergairahnya produksi garam oleh petani.
Dari data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), tujuh perusahaan di Jawa Timur yang menyerap garam petani adalah Sumatraco Langgeng Abadi, Cheetam Garam Indonesia, Saltindo, Unichem, Budiono Bangun, Susanti Megah, dan Garindo Sejahtera Abadi.
Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menyatakan, penyerapan garam lokal merupakan langkah yang positif bagi para petani garam nasional. ’’Kami berharap penyerapan serupa dilakukan di Jawa Tengah dan Jawa Barat,’’ katanya saat menyaksikan penandatanganan kontrak penyerapan garam lokal antara petani garam dan industri pengguna garam di Sampang, Jawa Timur, Sabtu (18/4).
Saleh optimistis industri pengguna garam seperti yang tergabung dalam Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) berperan mendukung program produktivitas garam di lahan petani dan bermitra dengan petani garam. Harapannya, mereka dapat terus menyerap garam lokal dalam rangka pengembangan garam nasional.
Ketua Umum AIPGI Tony Tanduk menambahkan, volume penyerapan tahap pertama ini mencapai 175 ribu ton garam. Hal itu sekaligus merupakan pembuktian komitmen pelaku bisnis ‎terhadap penggunaan garam lokal.
Di tempat yang sama, Bupati Sampang A. Fannan Hasib menjelaskan, Sampang merupakan salah satu sentra produksi garam terluas di Indonesia. Perinciannya, lahan milik petani garam seluas 4.200 hektare, sedangkan PT Garam memiliki lahan 1.100 hektare. ’’Produksi dalam setahun mencapai 280 ribu ton sebelum semuanya terserap. Kami berharap program pemerintah, termasuk penyerapan garam oleh industri, bisa meningkatkan produksi dan kualitas garam,’’ ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian menghitung bahwa kebutuhan garam nasional 2015 diperkirakan 2,6 juta ton dan sektor industri yang paling banyak menggunakan garam adalah industri chlor alkali plant (soda kostik), aneka pangan, dan farmasi. Sayangnya, kebutuhan garam yang tinggi belum dapat dipenuhi produksi dalam negeri dan harus mengimpor.
’’Satu hal yang perlu diluruskan, impor garam tetap dilakukan karena memang industri membutuhkan kualifikasi garam yang lebih tinggi dibanding garam konsumsi,’’ terangnya. Sementara itu, garam lokal hingga saat ini hanya dapat memenuhi kebutuhan konsumsi.
Kualitas garam yang dibutuhkan industri tidak hanya terbatas pada NaCl yang tinggi (minimal 97 persen). Tetapi, masih ada syarat batas maksimal kandungan logam berat seperti kalsium dan magnesium yang tidak boleh melebihi 400 ppm untuk industri aneka pangan.
Industri chlor alkali plan (soda kostik) menetapkan ambang batasnya maksimal 200 ppm serta kadar air yang rendah. Sementara itu, garam untuk industri farmasi yang digunakan untuk memproduksi infus dan cairan pembersih darah harus mengandung 99,9–100 persen NaCl. ’’Meski kami mengimpor garam untuk industri, hal itu memberikan benefit atau manfaat pada produksi industri makanan minuman,’’jelasnya.
Kalkulasinya merujuk data 2013, yakni total impor garam senilai USD 104 juta. Ekspor produk industri makanan dan minuman yang menggunakan bahan baku garam telah berkontribusi dalam meningkatkan devisa negara USD 4,83 miliar. Hal itu belum termasuk produk PVC dan kertas.(wir/c22/agm) http://www.jawapos.com/